Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah mendapat persetujuan pembangunan dan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan wajib:
a. melaksanakan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian; dan
e. melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
