Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah mendapat persetujuan pembangunan dan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan wajib: a. melaksanakan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; d. bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian; dan e. melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda