Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf b, diajukan oleh badan usaha kepada Direktur Jenderal setelah pembangunan perawatan selesai dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat uji jalur untuk perawatan;
b. peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi;
c. tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
d. memiliki sistem dan prosedur perawatan.
Koreksi Anda
