Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pembangunan fasilitas perawatan dan
apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada badan usaha disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
