Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, diajukan oleh badan usaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian badan usaha;
b. surat keterangan domisili perusahaan;
c. NPWP;
d. SIUP;
e. izin mendirikan bangunan;
f. spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal;
g. memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan;
h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
i. peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
