Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, sebelum melakukan usaha di bidang perawatan sarana perkeretaapian wajib memiliki:
a. persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan
b. persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
