Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, sebelum melakukan usaha di bidang perawatan sarana perkeretaapian wajib memiliki: a. persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan b. persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sarana perkeretaapian. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda