Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan di depo atau balaiyasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id