Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan di depo atau balaiyasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
