Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Perawatan sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh tenaga perawatan yang bersertifikat.
Koreksi Anda
