Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawatan sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh tenaga perawatan yang bersertifikat.
Koreksi Anda