Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
