Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menugaskan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan:
a. angkutan perintis; dan/atau
b. angkutan pelayanan kelas ekonomi.
Koreksi Anda
