Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menugaskan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan: a. angkutan perintis; dan/atau b. angkutan pelayanan kelas ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id