Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib: a. mengoperasikan sarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; d. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian; dan e. melaporkan kegiatan operasional sarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan kegiatan operasional sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id