Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib:
a. mengoperasikan sarana perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian; dan
e. melaporkan kegiatan operasional sarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan kegiatan operasional sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
