Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan dimaksud ditolak dan dikembalikan kepada Badan Usaha disertai alasan penolakan. (3) Bentuk izin operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan surat penolakan permohonan izin operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti contoh 6 dan contoh 7 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda