Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi sarana perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api nasional, jaringan jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. Gubernur, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api provinsi, jaringan jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
c. Bupati/Walikota, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Bentuk permohonan izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 5 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
