Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit 1 (satu) rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan, dan/atau beberapa rangkaian kereta api cadangan sesuai dengan kebutuhan lintas pelayanan yang akan dilayani sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
c. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji;
d. tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang memiliki sertifikat keahlian;
e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; dan
f. menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat analisis mengenai:
a. sosial ekonomi masyarakat;
b. angkutan;
c. perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan
d. kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
Koreksi Anda
