Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaran wajib melaksanakan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian.
(2) Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian dengan berpedoman pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
