Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib: a. melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian; b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan; c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan; dan d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda