Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan;
c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan; dan
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
