Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Menteri menerbitkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Badan Usaha disertai alasan penolakan.
(3) Bentuk izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan surat penolakan permohonan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti contoh 3 dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
