Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
