Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan pengurus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, sekurang- kurangnya memuat: a. Dewan Komisaris; b. Pemegang saham; c. pimpinan perusahaan; d. jumlah anggota direksi; e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan; f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id