Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Susunan pengurus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, sekurang- kurangnya memuat:
a. Dewan Komisaris;
b. Pemegang saham;
c. pimpinan perusahaan;
d. jumlah anggota direksi;
e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
