Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyelenggaraaan sarana perkeretaapian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, paling sedikit menguraikan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan sarana perkeretapian yang akan dilakukan termasuk uraian mengenai aspek pemasaran.
(2) Aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. peluang pasar angkutan penumpang atau barang kereta api secara umum maupun secara khusus pada lintas pelayanan yang akan dilayani, yang meliputi:
1) perkembangan dan kondisi angkutan kereta api saat ini;
2) perkembangan jumlah permintaaan penumpang atau barang pertahun pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dioperasikan;
3) potensi jumlah permintaaan penumpang atau barang per tahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun kedepan pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani;
4) kondisi pesaing yang ada saat ini pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani.
b. target dan pangsa pasar yang akan diraih:
1) segmen pasar yang akan dilayani sesuai dengan bidang usahanya;
2) pangsa pasar (market share) per tahun yang akan diraih pada masing-masing lintas pelayanan atau jaringan pelayanan.
c. strategi pemasaran yang digunakan perusahaan dalam rangka meraih target dan pangsa pasar yang meliputi strategi produk, harga, distribusi dan promosi.
Koreksi Anda
