Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, paling sedikit memuat: a. tahapan lintas yang dioperasikan pertahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. untuk lintas yang dioperasikan pertama kali harus dilengkapi dengan rencana frekuensi, kapasitas dan jumlah penumpang atau barang yang akan diangkut pertahun; c. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan beserta total lintas pelayanan pertahun pada masing-masing lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id