Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepemilikan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, paling sedikit memuat : a. jumlah modal yang dimiliki oleh Badan Usaha; b. sumber modal Badan Usaha (dalam negeri/luar negeri); c. jumlah modal yang disetor.
Koreksi Anda