Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, paling sedikit memuat: a. tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun; b. sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id