Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, paling sedikit memuat:
a. tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun;
b. sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
