Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan per tahun;
b. sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaapian beserta tahapan pengadaan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
c. peralatan dan perlengkapan penunjang masing-masing jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda
