Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Fasilitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda
