Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aliran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit memuat: a. rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan; b. proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan; c. hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial.
Koreksi Anda