Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Aliran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit memuat:
a. rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
b. proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
c. hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial.
Koreksi Anda
