Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit memuat:
a. aliran kas Badan Usaha;
b. fasilitas sarana perkeretaapian;
c. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian;
d. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan;
e. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian;
f. kepemilikan modal;
g. lintas pelayanan yang akan dioperasikan;
h. neraca perusahaan;
i. sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
j. susunan pengurus; dan
k. menguasai tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
