Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit memuat: a. aliran kas Badan Usaha; b. fasilitas sarana perkeretaapian; c. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian; d. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan; e. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian; f. kepemilikan modal; g. lintas pelayanan yang akan dioperasikan; h. neraca perusahaan; i. sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian; j. susunan pengurus; dan k. menguasai tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda