Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id