Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat:
a. nama instansi Badan Usaha;
b. penanggung jawab perusahaan (Direksi);
c. jabatan;
d. alamat Badan Usaha;
e. data sarana perkeretaapian umum yang akan dioperasikan;
f. jadwal pengadaan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
