Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat: a. nama instansi Badan Usaha; b. penanggung jawab perusahaan (Direksi); c. jabatan; d. alamat Badan Usaha; e. data sarana perkeretaapian umum yang akan dioperasikan; f. jadwal pengadaan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id