Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki akte pendirian Badan Hukum INDONESIA;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit 1 (satu) rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan, dan/atau beberapa rangkaian kereta api cadangan sesuai dengan kebutuhan lintas pelayanan yang akan dilayani;
e. memiliki rencana kerja; dan
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri.
Koreksi Anda
