Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf k diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan perawatan dan perbaikan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id