Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan awak kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) belum terpenuhi, Kepala BPKS mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Kepala BPKS setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) telah terpenuhi, Kepala BPKS menerbitkan izin usaha keagenan awak kapal.
Koreksi Anda
