Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf h diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f. memiliki tenaga ahli di bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda
