Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf g diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli yang menguasai bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan pengelolaan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda