Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Koreksi Anda
