Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf f diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
f. memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Daerah Kota Sabang, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas;
g. memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang dari Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang; dan
h. memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. menguasai lahan yang dibuktikan:
1. hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
2. kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan.
b. memiliki peralatan paling sedikit meliputi:
1. reach stacker;
2. top loader;
3. side loader; dan
4. forklift.
c. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika, ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli manajemen transportasi laut.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan depo peti kemas masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
(6) Izin usaha depo peti kemas yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
