Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf e diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi; f. memiliki tenaga ahli yang sesuai; g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS. (4) Izin usaha tally mandiri yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda