Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf e diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
f. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
(4) Izin usaha tally mandiri yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
