Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin;
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.
Koreksi Anda
