Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin; e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id