Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
f. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan Sabang.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
(4) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
