Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
f. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan Sabang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan perairan pelabuhan masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
(6) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
