Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki tenaga ahli yang sesuai; f. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan Sabang. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan perairan pelabuhan masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS. (6) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda