Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan Sabang paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba di pelabuhan; e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada pemberi izin dan Otoritas Pelabuhan Sabang paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya; f. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan Sabang paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya; g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian; dan h. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Koreksi Anda