Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan Sabang paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba di pelabuhan;
e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada pemberi izin dan Otoritas Pelabuhan Sabang paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya;
f. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan Sabang paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian;
dan
h. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Koreksi Anda
