Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; f. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan Sabang terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa: a. forklift; b. pallet; c. ship side-net; d. rope sling; e. rope net; dan f. wire net. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS. (6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id