Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diberikan oleh Kepala BPKS.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
f. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan Sabang terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa:
a. forklift;
b. pallet;
c. ship side-net;
d. rope sling;
e. rope net; dan
f. wire net.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Kepala BPKS.
(6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Kepala BPKS secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua DKS untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Koreksi Anda
