Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri atas:
a. izin usaha bongkar muat barang;
b. izin usaha jasa pengurusan transportasi;
c. izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
d. izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. izin usaha tally mandiri;
f. izin usaha depo peti kemas;
g. izin usaha pengelolaan kapal;
h. izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i. izin usaha keagenan awak kapal;
j. izin usaha keagenan kapal;
k. izin usaha perawatan dan perbaikan kapal; dan
l. jasa pelayanan, antara lain dan tidak terbatas pada bongkar muat barang dari dan ke kapal,dan usaha ekspedisi.
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
