Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri atas: a. izin usaha bongkar muat barang; b. izin usaha jasa pengurusan transportasi; c. izin usaha angkutan perairan pelabuhan; d. izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. izin usaha tally mandiri; f. izin usaha depo peti kemas; g. izin usaha pengelolaan kapal; h. izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. izin usaha keagenan awak kapal; j. izin usaha keagenan kapal; k. izin usaha perawatan dan perbaikan kapal; dan l. jasa pelayanan, antara lain dan tidak terbatas pada bongkar muat barang dari dan ke kapal,dan usaha ekspedisi. (2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda