Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Kepala BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
