Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Kepala BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda