Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) diwajibkan: a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; b. selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi memasang tanda-tanda yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi yang dilakukan; dan d. melaporkan kegiatan reklamasi secara berkala (setiap bulan) kepada Ketua DKS melalui Kepala BPKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id