Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Pemegang izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) diwajibkan:
a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi memasang tanda-tanda yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi yang dilakukan; dan
d. melaporkan kegiatan reklamasi secara berkala (setiap bulan) kepada Ketua DKS melalui Kepala BPKS.
Koreksi Anda
