Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan pemohon kepada Ketua DKS melalui Kepala BPKS yang dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 45.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Kepala BPKS mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Kepala BPKS setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Kepala BPKS menyampaikan hasil penelitan kepada Ketua DKS.
(6) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Kepala BPKS, Ketua DKS dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin reklamasi.
Koreksi Anda
