Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus memenuhi persyaratan: a. administrasi, meliputi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP; 3. surat keterangan domisili perusahaan; dan 4. keterangan penanggung jawab kegiatan. b. teknis, meliputi: 1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi; 2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi; 3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan 4. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku. c. surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi; d. rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan e. rekomendasi dari Kepala BPKS akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Koreksi Anda