Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda
