Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Pemegang izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) diwajibkan:
a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan yang dilakukan; dan
d. melaporkan kegiatan pengerukan secara berkala (setiap bulan) kepada Kepala BPKS.
Koreksi Anda
