Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) diwajibkan: a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; b. selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan yang dilakukan; dan d. melaporkan kegiatan pengerukan secara berkala (setiap bulan) kepada Kepala BPKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id