Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus mendapat izin dari Ketua DKS. (2) Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua DKS melalui Kepala BPKS disertai dengan dokumen: a. pemenuhan persyaratan administrasi, meliputi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. surat keterangan domisili perusahaan; dan 4. keterangan penanggung jawab kegiatan. b. pemenuhan persyaratan teknis, meliputi: 1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan; 2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk; 3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; 4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang; 5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; 6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang; 7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan 8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Syahbandar, yang dilengkapi dengan koordinat geografis. c. surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan; d. rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pengerukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi Kepala BPKS mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Kepala BPKS setelah permohonan dilengkapi. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi Kepala BPKS menyampaikan hasil penelitian kepada Ketua DKS. (7) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kepala BPKS, Ketua DKS dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id