Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan untuk kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g harus memenuhi persyaratan: a. keselamatan dan keamanan berlayar; dan b. kelestarian lingkungan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lay out (peta bathimetric); b. hasil survei jenis material keruk; c. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; d. volume keruk; e. peralatan keruk; dan f. studi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Pasal.id