Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan untuk kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. keselamatan dan keamanan berlayar; dan
b. kelestarian lingkungan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lay out (peta bathimetric);
b. hasil survei jenis material keruk;
c. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk;
d. volume keruk;
e. peralatan keruk; dan
f. studi lingkungan.
Koreksi Anda
